Eksistensi Jamu dalam Konteks Korporasi Farmasi di Indonesia
Kamis, 10 Maret 2016 by Unknown in Label:



Asssalamualaikum wr wb.,

Dalam dokumen kebijakan obat tradisional (kotranas) tahun 2006,tercatat ada 30.000 tumbuhan yang teridentifikasi di negeri ini,7.500 diantaranya tergolong tanaman obat (kotranas,2006). Sementara dalam hasil survei Sosial Ekonomi Nasional (susensi) 2001,tercatat sebanyak 57,7 persen penduduk indonesia melakukan pengobatan sendiri tanpa bantuan medis,31,7 persen diantaranya menggunakan tumbuhan obat teradisional,dan 9,8 persen  memilih tatat pengobatan lainya.

Data ini bisa ditafsirkan sebagai masih rendahnya keaandalan pelayanan medis yang tersedia.Tapi disisi lain angka tersebut menunjukan potensi besar yang dimiliki industri jamu nasionalSetidaknya data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguatkanya.Sampai tahun 2002,ada 1,012 usaha obat tradisonal yang berisin industri (105 skala besar dan 97 skala kecil).Di tahun 2008,industri jamu nasional mencatat omset senilai 8 triliun.Pertumbuhan industri jamu memenag tergolong pesat,yakni mencapai 20% pertahunya ,dengan jumlah serapan tenaga kerja 10 juta orang.Dengan bahan baku seluruhnya produksi dalam negeri,industri jamu adalah slah satu industri nasional yang terbukti tahan banting dari terjangan krisis ekonomi.

Konstitusi Berbasis Kerakyatan
Sabtu, 05 Maret 2016 by Unknown in Label:

Berbicara mengenai pelaksanaan konstitusi, maka kita akan berbicara mengenai aspek aksiologis atau nilai praktis dari konstitusi itu sendiri. Nilai konstitusi menurut Karl Loewenstein terbagi atas 3 nilai; nilai normatif yang dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat, nilai nominal yang tidak dijadikan rujukan dan tidak dipatuhi oleh masyarakat, dan nilai semantik yang hanya dihargai sebagai keluhuran di atas kertas, jargon, semboyan, atau alat pembenaran belaka. Menarik untuk dikaji, bagaimanakah hubungan antara konstitusi dan gagasan demokrasi itu sendiri? Bagaimana pula kedudukan demokrasi dalam sejarah perkembangan konstitusi Indonesia? Dan apakah konstitusi yang sekarang berlaku merupakan konstitusi yang demokratis?