Tampilkan postingan dengan label Djaelani Prasetya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Djaelani Prasetya. Tampilkan semua postingan
Kata dan Tanda
Minggu, 26 April 2015 by Unknown in Label:

Whorf (1956) dengan ide hipotesis relativitas linguistikberpendapat bahwa jenis konsep dan persepsi yang dapat kita miliki dipengaruhi oleh bahasa tertentu yang kita ucapkan. Dengan demikian, orang yang berbicara dengan bahasa yang berbeda menghayati dunia dengan cara yang berbeda.[1]Berdasar asumsi pandangan dunia bergantung dari bahasa yang digunakan dan bahasa bergantung pada kata dan makna sehingga kata dan makna menjadi topik yang menarik untuk kita telaah.

Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,
ayah sebagai ayah, raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

Indonesia berasal dari etimologi indus atau hindia dan nexus atau kepulauan yang secara sederhana berarti kepulauan hindia. indonesia meliputi dari sabang (barat) sampai merauke (timur) dan pulau nias (utara) sampai pulau rote (selatan). Indonesia sebagai negara idealnya bersandar pada sifat baik. Menurut Plato, ada 4 (empat) yang utama yaitu kebijakan, keberanian, keprihatinan dan keadilan. Berdasar pendapat plato jika kita sepakat dengan asumsi tersebut maka Indonesia sebagai negara dimana diwakili oleh kepala negara beserta pemerintahannya harus melaksanakan sifat baik tersebut di tiap-tiap wilayah di Indonesia.


Relation Of Logical
Selasa, 31 Maret 2015 by Unknown in Label:



Relation on logical memberikan pemahaman  tentang pembagian 4 (empat) hubungan atau biasa disebut 4 perhubungan. Dalam karya “pengantar logika”, Hasan A.A membagi 4 hubungan menjadi Hubungan Beda, Hubungan Sama, Hubungan Umum Khusus dalam satu segi, dan Hubungan Umum khusus Mutlak.
Dalam buku tersebut, pembagian yang dilakukan sifatnya secara sejajar. Lain halnya menurut Hartono Tasir pada diskusi organisasi studi dan aktualisasi Pancasila (ORASI) Makassar, seharusnya pembagian 4 hubungan sifatnya secara turunan (teori derivasi). Dimana, Relasi dibaginya menjadi 2 (dua) ber-hubungan dan tidak ber-hubungan. Yang ber-hubungan menghasilkan hubungan sama yang kemudian terbagi 2 (dua) lagi yaitu; hubungan umum-khusus satu segi dan hubungan umum khusus mutlak. selanjutnya yang tidak ber-hubungan hanya menghasilkan hubungan beda.

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA (Bag. 1)
Rabu, 04 Februari 2015 by Unknown in Label:

A. PENGERTIAN
Asas adalah konsep hakiki yang menjadi acuan dari ilmu pengetahuan, penulis sebut sebagai Konsep Tunggal. Ilmu pengetahuan yang didalamnya ada hukum, ekonomi, kedokteran dan lain-lainya kemudian memiliki asas-asas yang penulis sebut sebagai Konsep Majemuk, seperti Asas Kausalitas. Selanjutnya Konsep Majemuk terbagi lagi bilamana sudut pandang ilmu pengetahuan dilihat dari ilmu masing-masing. Dalam hal ini, sudut pandang penulis adalah ilmu pengetahuan hukum sehingga penulis menyebutnya sebagai Konsep Majemuk yang Tunggal atau Konsep Tunggal dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, yaitu Asas Hukum. Konsep Majemuk yang Tunggal lalu menjadi Konsep Majemuk yang Majemuk atau Konsep Majemuk dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, contohnya : Asas-Asas Hukum.