Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual
Rabu, 25 Maret 2015 by Unknown in Label:

   A.    Problem Manusia
   Problem yang dihadapi oleh manusia selalu datang silih berganti baik bersifat internal maupun eksternal. Perubahan yang terjadi  dapat menghadirkan suasana harmonis dan disharmonis, tergantung bagaimana pengaruh yang ditawarkan dan dipaksakan sehingga mempengaruhi pola pikir, gaya hidup, model interaksi sosial, kultural, ekonomi, hukum, dan politik yang dibangunnya.



Menurut Niebuhr, ada dua potensi besar yang ada pada diri manusia, yaitu: 
1.       Will To Live, sumber potensi untuk menghasilkan ide – ide baru dan kreativitas.
2.       Will To Power, sumber tindakan manusia yang tidak pernah berhenti untuk menguasai segala sesuatu.
       Kritik Niebuhr sejatinya ditujukan kepada manusia yang gagal menunaikan tugas kemanusiaannya, terseret pada desakan kepentingan, keserakahan, nafsu dan ambisi yang sulit dikendalikan atau diarahkan menjadi potensi yang mendukung terimplementasikannya kebaikan bagi sesama manusia, bangsa dan negara.


B. Deskripsi Mengenai Kejahatan, Kekerasan, dan Kekerasan Seksual di Indonesia.

a. Kejahatan, diambil dari kalimat crime menurut J.E Sahetapy adalah sebuah perbuatan antisosial yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat, suatu perkosaan terhadap perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu
b. Kekerasan, diartikan dengan perihal yang bersifat, berciri keras, perbuatan  seseorang yang menyebabkan cedera atau  matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain atau ada paksaan. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Kekerasan terbagi  menjadi empat, yaitu:
1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan Psikis
3. Kekerasan Seksual
4. Penelantaran rumah tangga 
c. Kekerasan Seksual, adalah bentuk praktik seks yang menyimpang karena dilakukan dengan cara – cara kekerasan, diluar ikatan perkawinan yang sah dan bertentangan dengan nilai – nilai ajaran agama.
 
C.  Advokasi Korban Kekerasan Seksual dalam Tinjauan Hukum Islam.
             Hukum Islam menegaskan bahwa kehormatan manusia merupakan suatu hal yang prinsipil dan wajib untuk dilindungi dari segala macam gangguan. Hak asasi manusia merupakan suatu kehormatan yang melekat pada diri manusia, siapa yang melanggar dan merusaknya patut digolongkan sebagai pelaku kriminal. Dan perbuatan pemerkosaan merupakan salah satu kejahatan yang melanggar nilai – nilai kemanusiaan. Namun, berbeda dengan zina yang terkandung unsur kerela annya. Pemerkosaan murni adalah unsur pemaksaan dan  disebut sebagai “Zina yang dipaksakan” (al-wath’u bil-ikrah) dimana si pelaku dapat dihukum berat. Sedangkan korban terhindar dari jeratan hukum dan sanksi sebab dia tidak berdaya dan tidak dipaksakan “Jika seseorang dalam keadaan  terpaksa  , sedang dia tidak  menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa bagi nya. Sesunngguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” (QS. 2:173). Rasulullah SAW juga pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah mengampuni umatku dari dosa yang dilakukan karena kesalahan, kelupaan dan apa yang dipaksakan pada mereka.” (Sayyid Sabiq, 1996:111-112). Perempuan yang menjadi korban juga mendapatkan kompensasi dari pelaku/keluarga pelaku yang dinamakan “Mahar Mitsil” yang ditafsirkan oleh kalangan ahli hukum islam sebagai kompensasi ganti kerugian secara material yang ditentukan oleh Majelis Hakim.
           Perempuan yang menjadi korban pemerkosaan memang selain menderita secara psikologis akibat trauma kasus yang menimpanya, juga dapat menderita secara fisik, korban ini dapat saja mengalami kehamilan yang tidak diinginkan dan menderita penyakit kelamin. Perempuan yang menjadi korban dari pemerkosaan sehingga mengakibatkaan kehamilan merupakan penderitaan yang luar biasa kaPrena berkaitan dengan aib lingkungan sosial juga berkaitan dengan masa depan anaknya.
            Perempuan yang mengalami penderitaan atau bahaya semacam itu diberi jalan oleh hukum negara  untuk menggunakan haknya, yakni memilih meneruskan  kehamilannya atau menggugurkan kandungannya. Aborsi yang ditempuh ini mendapatkan maaf sehubungan dengan status kehamilannya yang diakibatkan oleh kejadian buruk yang menimpanya.

Posting Komentar