A.
Problem
Manusia
Problem
yang dihadapi oleh manusia selalu datang silih berganti baik bersifat internal
maupun eksternal. Perubahan yang terjadi
dapat menghadirkan suasana harmonis dan disharmonis, tergantung
bagaimana pengaruh yang ditawarkan dan dipaksakan sehingga mempengaruhi pola
pikir, gaya hidup, model interaksi sosial, kultural, ekonomi, hukum, dan
politik yang dibangunnya.
Menurut Niebuhr, ada dua potensi besar yang
ada pada diri manusia, yaitu:
1. Will To Live, sumber potensi untuk menghasilkan ide – ide baru dan kreativitas.
1. Will To Live, sumber potensi untuk menghasilkan ide – ide baru dan kreativitas.
2. Will To Power, sumber tindakan manusia yang
tidak pernah berhenti untuk menguasai segala sesuatu.
Kritik Niebuhr sejatinya ditujukan kepada
manusia yang gagal menunaikan tugas kemanusiaannya, terseret pada desakan
kepentingan, keserakahan, nafsu dan ambisi yang sulit dikendalikan atau
diarahkan menjadi potensi yang mendukung terimplementasikannya kebaikan bagi
sesama manusia, bangsa dan negara.
B. Deskripsi Mengenai Kejahatan, Kekerasan, dan Kekerasan Seksual di Indonesia.
a.
Kejahatan, diambil dari kalimat crime menurut
J.E Sahetapy adalah sebuah perbuatan antisosial yang dinilai oleh sebagian
mayoritas atau minoritas masyarakat, suatu perkosaan terhadap perasaan hukum
yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu
b. Kekerasan, diartikan dengan perihal yang
bersifat, berciri keras, perbuatan
seseorang yang menyebabkan cedera atau
matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain
atau ada paksaan. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Kekerasan terbagi menjadi empat, yaitu:
1. Kekerasan fisik2. Kekerasan Psikis3. Kekerasan Seksual4. Penelantaran rumah tangga
c. Kekerasan Seksual, adalah bentuk praktik
seks yang menyimpang karena dilakukan dengan cara – cara kekerasan, diluar
ikatan perkawinan yang sah dan bertentangan dengan nilai – nilai ajaran agama.
C. Advokasi Korban Kekerasan Seksual dalam
Tinjauan Hukum Islam.
Hukum Islam menegaskan
bahwa kehormatan manusia merupakan suatu hal yang prinsipil dan wajib untuk
dilindungi dari segala macam gangguan. Hak asasi manusia merupakan suatu
kehormatan yang melekat pada diri manusia, siapa yang melanggar dan merusaknya
patut digolongkan sebagai pelaku kriminal. Dan perbuatan pemerkosaan merupakan
salah satu kejahatan yang melanggar nilai – nilai kemanusiaan. Namun, berbeda
dengan zina yang terkandung unsur kerela annya. Pemerkosaan murni adalah unsur
pemaksaan dan disebut sebagai “Zina yang
dipaksakan” (al-wath’u bil-ikrah) dimana
si pelaku dapat dihukum berat. Sedangkan korban terhindar
dari jeratan hukum dan sanksi sebab dia tidak berdaya dan tidak dipaksakan “Jika seseorang dalam keadaan terpaksa
, sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
bagi nya. Sesunngguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” (QS.
2:173). Rasulullah SAW juga pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah mengampuni
umatku dari dosa yang dilakukan karena kesalahan, kelupaan dan apa yang
dipaksakan pada mereka.” (Sayyid Sabiq, 1996:111-112). Perempuan yang menjadi
korban juga mendapatkan kompensasi dari pelaku/keluarga pelaku yang dinamakan
“Mahar Mitsil” yang ditafsirkan oleh kalangan ahli hukum islam sebagai
kompensasi ganti kerugian secara material yang ditentukan oleh Majelis Hakim.
Perempuan yang menjadi
korban pemerkosaan memang selain menderita secara psikologis akibat trauma
kasus yang menimpanya, juga dapat menderita secara fisik, korban ini dapat saja
mengalami kehamilan yang tidak diinginkan dan menderita penyakit kelamin.
Perempuan yang menjadi korban dari pemerkosaan sehingga mengakibatkaan
kehamilan merupakan penderitaan yang luar biasa kaPrena berkaitan dengan aib
lingkungan sosial juga berkaitan dengan masa depan anaknya.
Perempuan yang mengalami
penderitaan atau bahaya semacam itu diberi jalan oleh hukum negara untuk menggunakan haknya, yakni memilih
meneruskan kehamilannya atau
menggugurkan kandungannya. Aborsi yang ditempuh ini mendapatkan maaf sehubungan
dengan status kehamilannya yang diakibatkan oleh kejadian buruk yang menimpanya.