RESENSI BUKU "NEGARA KEBANGSAAN PANCASILA; PROF. KAELAN"
Rabu, 27 Januari 2016 by Unknown in Label:

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA (KAUSA MATERIALIS PANCASILA)

Suatu bangsa dalam mewujudkan cita-cita kehidupannya dalam suatu negara modern, secara objektif memiliki karakteristik sendiri-sendiri, dan melalui suatu proses serta perkembangan sesuai dengan latar belakang sejarah, realitas sosial, budaya, etnis, kehidupan keagamaan, dan letak geografis yang dimiliki oleh bangsa tersebut.
Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia sebelum disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
Konstelasi bangsa dan negara Indonesia yang secara geopolitik, terdiri atas beribu pulau, berbagai macam suku, ras, budaya, kelompok, dan agama, mengharuskan bangsa Indonesia untuk hidup bersama, dalam suatu negara dalam segala perbedaan dan keanekaragaman (Bhinneka Tunggal Ika). Seloka ‘Bhinneka Tunggal Ika’ dipetik kitab Sutasoma atau Purudasanta dalam bahasa Jawa Kuno gubahan Empu tantular. Artinya :
Dewa Bdha tidak berbeda dengan dewa Ciwa sebagai dewa.
Keduanya disebutkan memiliki sejumlah anasir dunia, Budha yang tinggal di kedudukannya ini adalah dunia semesta alam.
Apakah kedua mereka yang dapat diperbedakan ini dipisahkan menjadi dua.
Dzat budha dan dzat Ciwa itu hanya satu.
Itu dapat diperbedakan tetapi sesungguhnya satu, tak ada hukum agama yang mendua (Ismaun, 1975; 112).

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA

Terdapat berbagai macam pengertian kedudukan dan fungsi Pancasila yang masing-masing harus dipahami sesuai dengan konteksnya, dalam pengertian proses terbentuknya Pancasila secara Objektif. 
  1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
  2. Pancasila sebagai Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
  3. Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
  4. Pancasila sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa
  5. Pancasila sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia
  6. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
  7. Pancasila sebagai Budaya Bangsa Indonesia
PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT

Maka bilamana dirincikan ciri-ciri sistem adalah sebagai berikut :
  1. Suatu kesatuan bagian-bagian.
  2. Bagian-bagian tersebut memiliki fungsi sendiri-sendiri.
  3. Saling berhubungan (saling ketergantungan).
  4. Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama atau tujuan sistem.
  5. Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shrode dan Voich, 1974:22)
Jadi Pancasila yang bersifat rasional dan runtut pastilah merupakan suatu sistem.
Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila Pancasila atau secara filosofis merupakan dasar ontologis sila-sila pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri atas lima sila setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis.
Sila pertama menjiwai 4 sila dibawahnya, sila kedua menjiwai 3 sila dibawanya, dan seterusnya. Jika ditarik dari bawa sila ke 5 dijiwai oleh kempat sila diatasnya, sila ke 4 jiwai oleh ketiga sila diatasnya, dan seterusnya.

PANCASILA

  1. Ketuhanan yang maha esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Landasan dari sila sila Pncasila : Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil. Hubungan tersebut merupakan suatu hubungan kesesuaian, maka arti inti setiap sila dari Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan negara yang sesuai dengan hakikat tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat) (merupakan suatu nilai-nilai agama).
  2. Kemanusiaan, ialah sifat-sifat keadaan negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
  3. Persatuan, yaitu sifat-sifat keadaan negara yang sesuai dengan hakikat satu, berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah, dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud suatu kesatuan.
  4. Kerakyatan, yaitu sifat-sifat dan keadaan negara sesuai dengan hakikat rakyat.
  5. Keadilan, yaitu sifat-sifat dan keadaan negara yang sesuai dengan hakikat adil.
ETIKA PANCASILA

Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu., atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
Sebagai mana dipahami bahwa sila-sila Pancasila adalah merupan suatu sistem nilai, artinya setiap sila memang memiliki nilai sendiri akan tetapi masing-masing sila saling berhubungan, saling ketergantungan secara sistematik dan diantara nilai satu dengan lainnya memiliki tingkatan. Oleh karena itu dalam kaitannya dengan nilai-nilai etika yang terkandung dalam sila-sila Pancasila juga bersifat bertingkat.
Dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan di samping dasar hukum yang merupakan suatu landasan formal bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, juga harus dilandasi oleh norma-norma etika dan moral sebagaimana yang terkandung dalam Pancasila.

AKTUALISASI PANCASILA

Pancasila adalah dasar filsafat negara Indonesia, maka diantara negara dan warganya adalah terdapat hubungan hak dan kewajiban. Warga negara adalah pendukung hak dan kewajiban, dan sebagaimana diketahui bahwa untuk masa sekarang ini yang lebih di utamakan adalah masalah wajib. Dalam merealisasikan kewajiban distributif, yaitu tentang segala sesuatu yang termasuk kewajiban, kekuasaan dan lingkungan negara. Sebaliknya sebagai pertimbangannya setiap warganegara wajib taat, tentang segala sesuatu yang disepakati dalam hidup bersama, yang dalam masalah ini yaitu ketaatan untuk melaksanakan pancasila.



Posting Komentar