Sila kedua yang
memuat dimensi kemanusiaan ini juga sering disalahartikan terutama pada isu-isu
Hak Asasi Manusia (HAM). Berkembangnya gaya hidup modern dan hegemoni budaya
barat yang menjadi konsumsi global sangat mempengaruhi kehidupan kebudayaan
bangsa Indonesia belakangan ini. LGBT, westernisasi, budaya pop, dan isu-isu
kemanusiaan dan kebudayaan lainnya yang kian hari menggusur nilai-nilai
ke-Indonesiaan menjadi tantangan bagi ketangguhan Pancasila sebagai benteng
pertahanan dalam mencegah penetrasi isu tersebut jauh menggerogoti bangsa
Indonesia.
Memahami
filosofi sila kedua ini merupakan hal wajib bagi bangsa Indonesa dalam memilah
dan memilih hal apa saja yang dapat diterima dan harus ditolak dari pemahaman
tentang Kemanusiaan. Memahami sebuah definisi terhadap arti Kemanusiaan
haruslah diawali dengan memahami pandangan yang digunakan dalam memaknai arti
Manusia. Amerika Serikat dan Belanda dalam menanggapi isu LGBT misalnya. Kedua
negara ini memahami Manusia dalam pandangan liberal. Sementara Indonesia yang
ber-ideologi Pancasila tentu menolak hal tersebut karena tidak sesuai dengan
makna manusia dalam sila kedua. Manusia yang adil dan beradab adalah manusia
yang hidup sebagaimana ontologi perbedaan jenis kelamin. Berikut Penulis akan
memaparkan beberapa kesalahan dalam memaknai Sila Kemanusiaan.
1. Merumuskan Sila Kemanusiaan sebagai Bentuk
Liberalisme HAM
Kekeliruan ini menganggap bahwa Pancasila adalah penamaan baru terhadap
liberalisme HAM. Kekeliruan ini sering terjadi terutama pada isu demokrasi yang
memperhadapkan kebebasan dan ketertiban. Di satu sisi, hakikat manusia adalah
bebas dalam menentukan pilihan hidupnya. Sementara di sisi yang lain, dibutuhkan
norma-norma dalam masyarakat yang mencegah terjadinya pertentangan kebebasan
agar terwujud tatanan sosial yang aman dan beradab.
Konsekuensi yang dapat hadir dari kekeliruan ini adalah semakin
terbukanya arus westernisasi yang besar yang berdampak pada gaya hidup
masyarakat. Sementara pada sektor ekonomi, kapitalisme merupakan hal yang
niscaya karena bersumber dari paradigma liberal.
2. Menyenggamakan Pancasila dan Pelanggaran
HAM.
Tidak ada satu pun sila dalam Pancasila yang merestui adanya pelanggaran
HAM. Kekeliruan ini adalah kekeliruan yang menganggap bahwa terjadinya
pelanggaran HAM seperti genosida, korupsi, terorisme, dan lainnya sebagai
bentuk lemahnya Pancasila memaknai HAM.
Perlu dilakukan
upaya pembedaan antara das sollen atau
yang seharusnya dan das sein atau yang terjadi. Pancasila
adalah bentuk dari das sollen yang
memuat nilai-nilai yang seharusnya terwujud di Indonesia, termasuk dalam konsep
manusia dan memanusiakan manusia yang seharusnya. Sementara genosida, korupsi,
terorisme, dan pelanggaran HAM lainnya adalah bentuk das sein yang terjadi dalam bentuk nyata di masyarakat dan bukan
karena Pancasila.
Konsekuensi kekeliruan berpikir ini akan
berdampak pada pandangan bahwa Pancasila adalah sebab lemahnya perlindungan
HAM.