Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak,
ayah sebagai ayah, raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Indonesia berasal dari etimologi indus atau hindia dan nexus atau kepulauan yang secara sederhana berarti kepulauan hindia. indonesia meliputi dari sabang (barat) sampai merauke (timur) dan pulau nias (utara) sampai pulau rote (selatan). Indonesia sebagai negara idealnya bersandar pada sifat baik. Menurut Plato, ada 4 (empat) yang utama yaitu kebijakan, keberanian, keprihatinan dan keadilan. Berdasar pendapat plato jika kita sepakat dengan asumsi tersebut maka Indonesia sebagai negara dimana diwakili oleh kepala negara beserta pemerintahannya harus melaksanakan sifat baik tersebut di tiap-tiap wilayah di Indonesia.
Indonesia memiliki rakyat yang tersebar dari wilayah (territory) meliputi siapa saja orang yang tinggal di Indonesia. kemudian menjadi pertanyaan bahwa apakah rakyat melingkupi warga negara dan penduduk atau sama atau berbeda antara ketiganya? Secara sederhana, warga negara adalah rakyat yang bertempat tinggal disuatu wilayah, berasal dari wilayah itu dan berkediaman diwilayah asalnya atau diwilayah lain. Contohnya; masih dikatakan warga negara Indonesia seseorang yang berkediaman diluar dari Indonesia karena asalnya. Sedangkan, penduduk adalah rakyat yang bertempat tinggal disuatu wilayah dan terdaftar secara administrasi diwilayah tersebut. Contoh; warga negara asing yang berkediaman di Indonesia dengan jangka waktu sesuai peraturan sudah dapat dikatakan penduduk Indonesia. Contoh lain, yaitu orang Indonesia yang berkediaman di Indonesia dan terdaftar secara administrasi tentunya adalah penduduk Indonesia.
Apakah kita sudah bersifat dan bersikap nasionalis ketika kita saling membedakan hingga saling memutus persaudaraan karena kita adalah sepenggal dari Sulawesi dan yang lain sepenggal dari Sumatera? Apakah karena keterpisahan sepenggal Jawa dan Kalimantan menciptakan pembedaan? Tentunya tidak! Karena kita berada disepenggal wilayah Indonesia dan oleh karena itu, kita harus menanggalkan ‘sepenggal’ demi terciptanya sifat dan sikap nasionalis yang merupakan identitas bangsa.
Kata sosial sendiri berasal dari yunani yaitu socius yang berarti masyarakat, dimana kata sosial secara sederhana dapat diartikan sebagai interaksi antara individu satu dengan individu yang lain. Jadi, ketika ada seorang laki-laki dan perempuan yang menjalin hubungan atau biasa kita sebut sebagai pacaran maka itulah contoh dari masyarakat terkecil.
Pemikiran dari Barat tentang Keadilan
Menurut John Rawls, keadilan adalah sesuatu yang sama (fair), dimana didalamnya ada kesamaan (principle of equal liberty) bahwa semua orang memiliki kebebasan yang sama meliputi kebebasan politik, berpikir, kebebasan bertindak dan dari tindakan sewenang-wenang, kebebasan untuk memiliki kekayaan dan hal-hal lainnya dan ketidaksamaan (principle of difference), dimana kekayaan, status, pekerjaan, tidak mungkinlah sama. Oleh karena itu, ketidaksamaan akan hal tersebut haruslah diatur sedemikian rupa hingga adanya hubungan yang saling menguntungkan diantara individu dalam segi kebaikan (positive).
Menurut L. M. Friedman, keadilan dibaginya juga menjadi 2 (dua) yaitu keadilan subtantif (substantive justice) dan keadilan prosedur (procedural justice). Keadilan subtantif pada intinya membahas tujuan dan keadilan prosedur membahas proses dalam mencapai tujuan. Jadi pembagian kedua tersebut tidak bisa dipisahkan karena saling berkaitan satu sama lain.
Pemikiran dari Timur tentang Keadilan
Menurut Aristoteles, keadilan dibaginya menjadi seimbang dan sama rata. Dimana hak memerlukan hukum dan hukum memiliki hak didalamnya. Seimbang berarti memberikan sesuatu yang lebih pada yang lebih dan kurang pada sesuatu yang kurang. Contohnya; jika seorang kakak sedang kuliah dan adik masih SMP maka uang yang diberikan orangtua pada kakak harus lebih karena bebannya sedangkan adik kurang dari kakaknya karena bebannya yang kurang. Uang yang diberikan adalah hak dan beban adalah kewajiban. Berbeda dengan sama rata yang berarti memberikan sesuatu yang sama rata pada segala sesuatu. Contoh; negara membagikan beras miskin kepada rakyatnya secara sama yaitu 3 (tiga) kilogram dengan asumsi yang diberikan adalah rakyat yang masuk kategori miskin.
Pemikiran dari Muslim tentang Keadilan
Kata adl (justice; keadilan) memiliki makna yang sama seperti al-qist, al-wazn, al-wast yang terdapat dalam berbagai tempat dalam al-Quran. Selain ungkapan itu mengenai al-adl, dengan segala turunannya (derivasi) disebut sebanyak 30 kali, al-wazn sebanyak 23 kali dengan arti moderat dan lurus, al-wast sebanyak 7 kali dengan arti pusat atau tengah.
Dalam pandangan Murtadha Muthahhari, konsep keadilan dibagi 4 (empat), yaitu; (1) adil bermakna keseimbangan, dimana bila masyarakat ingin bertahan dan mapan maka harus berada dalam keadaan seimbang. (2) adil bermakna persamaan, dimana perbedaan harus dinafikan dalam bentuk apapun. (3) adil bermakna pemberian hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap objek yang yang layak menerimanya. (4) adil bermakna tindakan memelihara kelayakan dan pelimpahan wujud serta tidak mencegah limpahan dan rahmat.
Adil Sila ke-2 dan Keadilan Sila-5
Pancasila yang merupakan gabungan dari nilai prima pada seluruh silanya yang dimana sila ke-1 (nilai ketuhanan), sila ke-2 (nilai kemanusiaan), sila ke-3 (nilai persatuan), sila ke-4 (nilai musyawarah) dan sila ke-5 (nilai keadilan) saling berkaitan satu sama lain. Sila ke-1 melandasi sila ke-2, ke-3, ke-4, ke-5, begitupula dengan sila ke-2 yang melandasi sila ke-3 dan seterusnya. Sila ke-2 “kemanusiaan yang adil dan beradab” mengajarkan bahwa kita sebagai manusia harus menjunjung tinggi hak asasi, berperilaku adil dan menciptakan adab yang baik. Sedangkan sila ke-5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” mengajarkan bahwa kita sebagai manusia harus menegakkan keadilan, dengan kata lain menjalankan nilai-nilai keadilan di masyarakat luas.
Pada sila ke-2, adil yang dimaksudkan adalah penanaman pemahaman kata ‘adil’ pada setiap manusia karena merupakan kewajiban atau keharusan. Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan kita sebuah nilai sejak kita terlahir. Nilai yang seharusnya menjadi perhatian utama pada setiap manusia terus mengalami titik kabur seperti nilai adil, baik, benar, indah dan lain-lain. Oleh karena itu, penekanan pada sila ke-2 menurut penulis lebih kepada penanaman dalam artian menjaga nilai-nilai yang baik seperti adil pada diri sendiri dan setiap manusia.
Pada sila-5, adil sudah berubah menjadi keadilan dengan imbuhan ‘ke’ dan ‘an’. Sesuai pernyataan penulis sebelumnya maka keadilan yang dimaksud adalah melakukan penegakkan atau menjalankan nilai-nilai adil. Manusia memiliki kebebasan membela haknya demi perdamaian, kesejahteraandan kebahagiaan selama melaksanakan kewajibannya dan tidak mengambil hak orang lain.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia!
Dari rangkaian pembahasan, kesimpulannya bahwa keadilan sangat erat kaitannya dengan 2 (dua) hal, yaitu; hak dan kewajiban. Tentunya hak menjadi hal yang substansi atau tujuan dan kewajiban sebagai proses atau alat yang mengantar pada tujuan yaitu hak. Kedua hal ini jangan kita pisahkan karena sifatnya yang saling berhubungan dan membutuhkan.
Seluruh rakyat Indonesia perlu menyadari hak dan kewajibannya demi terciptanya keadilan sosial. Dalam rangka ini maka harus dikembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargan dengan konsep gotongroyong.
Negara yang mewadahi segolongan rakyat yang mempunyai hak dan kewajiban juga memiliki hak untuk mengatur hak secara konstitusional tanpa melalaikan hak asasi serta memiliki kewajiban dalam melindungi segenap tumpah dara Indonesia.
Berangkat dari hak dan kewajiban maka penulis sepakat dengan pendapat Hartono Tasir bahwa Keadilan adalah menuntaskan hak dan kewajiban. Hak adalah segala sesuatu yang harus diberikan kepada Anda. Sementara kewajiban adalah segala sesuatu yang harus Anda berikan kepada pihak lain. Maka manusia yang adil haruslah melakukan kewajibannya dengan memberikan hak pihak lain dan menerima haknya dari kewajiban pihak lain atas dirinya. Pihak lain yang dimaksud bisa berupa manusia, kumpulan manusia (masyarakat), Negara, alam semesta, bahkan Tuhan. Keadilan itu abstrak maka untuk menilainya haruslah menggunakan akal yang memang bertugas menentukan obyektivitas, kebenaran dan universalitas sesuatu secara absolut. Keadilan tidak dapat dinilai menggunakan hati atau perasaan.
Oleh karena itu, manusia dihormati karena kodratnya sebagai manusia, kemudian Pancasila mengajarkan penghargaan terhadap manusia atas hak dan kewajibannya. Maka Pancasila sudah menjadi wajib untuk kita jadikan pedoman dalam bernegara di Indonesia demi peradaban Indonesia.
#SalamPeradabanPancasila
#SalamIdeologiAksiPancasila
Maaf jika dalam tulisan ini
penulis tidak berlaku adil
Terima kasih!
Daftar Pustaka
- CST. Kansil, 1989, Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h.25-26
- Shidarta dan Darji Darmodiharjo, 1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, h.74
- Theo Huijbers, 2010, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogjakarta, h.118
- John Rawls, 2003, A Theory Of Justice, Harvard University Press, USA, p.14 (terjemahan)
- Fazlur Rahman, 1982, Islam dan Modernity: Transformation of Intellectual Tradition, The University of Chicago Press, Chicago, p.21 (terjemahan)
- Fu’ad Abdul Baqi, 1981, al-Mu’jam al-Mufahras li Alfazd al-Quran al-Karim, Dar al-Fikr, Mesir, p.448 (terjemahan)
- Kaelan M.S, 2009, Filsafat Pancasila, Paradigma, Yogjakarta, h.66-67
- Murtadha Murthahhari, 2009, Keadilan Ilahi: Azas Pandangan Dunia Islam, Mizan, Bandung, h.60-65
- Nurcholish Madjid, 1992, Islam Kemoderenan dan Keindonesian , Mizan, Bandung, h.121
- Diskusi pada Organisasi Studi dan Aktualisasi Pancasila (ORASI) Makassar