Revitalisasi Nilai Pancasila : Persatuan Indonesia
Rabu, 18 Februari 2015 by Unknown in Label:

Assalamualaikum wr.wb teman-teman sebangsa dan setanah air. Apa kabar anda ? saya harap anda dalam keadaan semangat, walaupun melihat keadaan bangsa kita yang jauh dari kata baik-baik saja. Pembahasan kita kali ini menyangkut tentang hal-hal yang sangat vital pada bangsa kita yang kadang kita tidak sadari telah mengalami degradasi yang dapat menghancurkan kesatuan bangsa. Hal Itu dikarenakan adanya pergeseran nilai dan ideologi yang tidak jelas sehingga bangsa indonesia sampai hari ini akan mudah terpecah belah. Maka berdasarkan keresahan kita ini , maka mari kita kembali mengvitalkan nilai pancasila khususnya sila ke 3 yaitu Persatuan indonesia. 


Menjadi Manusia
Rabu, 04 Februari 2015 by Unknown in Label:

Assalamualaikum wr.wb teman teman para pecinta pengetahuan. Apa kabar kalian? semoga teman teman dalam keaadaan sehat walafiat. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang sesuatu yang kita sepelekan dan sangat penting bagi kita karena hal ini sangat relevan pada kita. Kenapa saya mengatakan demikian ? Karena saya akan membahas tentang Apakah itu manusia ?. Mungkin di benak anda sangat gampang mendefinisikannya tapi mari kita bahas hal ini lebih lanjut.

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA (Bag. 1)
by Unknown in Label:

A. PENGERTIAN
Asas adalah konsep hakiki yang menjadi acuan dari ilmu pengetahuan, penulis sebut sebagai Konsep Tunggal. Ilmu pengetahuan yang didalamnya ada hukum, ekonomi, kedokteran dan lain-lainya kemudian memiliki asas-asas yang penulis sebut sebagai Konsep Majemuk, seperti Asas Kausalitas. Selanjutnya Konsep Majemuk terbagi lagi bilamana sudut pandang ilmu pengetahuan dilihat dari ilmu masing-masing. Dalam hal ini, sudut pandang penulis adalah ilmu pengetahuan hukum sehingga penulis menyebutnya sebagai Konsep Majemuk yang Tunggal atau Konsep Tunggal dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, yaitu Asas Hukum. Konsep Majemuk yang Tunggal lalu menjadi Konsep Majemuk yang Majemuk atau Konsep Majemuk dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, contohnya : Asas-Asas Hukum.


Filsafat Keperempuanan
by Unknown in Label:

Pada masa jahiliyah, perempuan dipandang tidak begitu bernilai.  Perspektif baratpun demikian di mana perempuan hanya dianggap sebagai makhluk yang lemah. Setelah itu muncullah feminisme ala kebarat-baratan maupun ketimur-timuran yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Feminisme adalah persamaan hak-hak perempuan dalam segala bidang (Murtadha Muthahhari.Filsafat Perempuan dalam Islam. 2012. Hal 1).


Konsepsi Tentang Jagat Raya
Kamis, 08 Januari 2015 by Unknown in Label:

Alam Semesta atau jagat raya dapat dipahami dengan konsepsi ilmiah, filosofis dan religius. Konsepsi ilmiah bersifat partikular dan spesifik. Karena keterbatasannya, konsepsi ilmiah saja tidak cukup untuk memahami alam semesta. Diperlukan konsepsi lain, tentunya. Konsepsi filosofis bersifat universal dan internal. Meskipun konsepsi filosofis dapat memahami alam semesta dengan universal (menyeluruh), namun sifatnya yang internal (murni spekulasi akal) bisa saja disubyektivikasi oleh beberapa subyek tertentu. Olehnya itu diperlukan konsepsi religius untuk dapat memahami alam semesta secara menyeluruh dan eksternal. Konsepsi religius yang bersifat eksternal merupakan konsepsi tentang alam semesta yang berasal dari luar diri manusia, yaitu wahyu Tuhan. Ketiga konsepsi di atas, jika dikombinasikan dapat melahirkan suatu konsepsi paripurna tentang alam semesta.

Logika; Kaidah Bernalar (Berpikir) Benar
Rabu, 24 Desember 2014 by Unknown in Label:

Sebagian orang melarang orang lainnya untuk belajar logika. Bahkan sebagian lainnya malah mengkafirkan mereka yang belajar logika. Mengapa demikian? Tentu hal tersebut mengundang pertanyaan; apa sebenarnya yang dipelajari dalam ilmu logika. Apakah ilmu logika adalah “ilmu hitam” yang menyesatkan bahkan membuat yang beriman menjadi kafir? Atau malah sebaliknya, dengan mempelajari ilmu logika seseorang akan semakin teguh keberimanannya. Yang jelas, kita tidak dapat menghukumi sesuatu tanpa mengetahui sesuatu yang kita hukumi tersebut. 

Pancasila dan Masyarakat Muslim Modern
Rabu, 19 November 2014 by Unknown in Label:


Indonesia, adalah suatu term yang mengantarkan pikiran kita kepada suatu bangsa yang terdiri dari kumpulan bangsa-bangsa pula (Sabang-Marauke), yang senasib-sepenanggungan dalam meraih dan mengisi kemerdekaan atas kolonialisme Belanda, pada umumnya. Nasionalisme internal meniscayakan kita untuk tetap pada koridor persatuan Indonesia (sila ke tiga), sembari mengikis upaya-upaya perpecahan melalui gerakan separatis dengan tetap mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke lima). Sementara nasioanlisme eksternal, meniscayakan kita untuk tetap bangga dan ikut membanggakan bangsa indonesia ditengah-tengah arus globalisasi, sembari menepis gaya hidup westernisasi (xenomaniac) yang mendegradasi adab-adab kemanusiaan indonesia (sila kedua). Maka, yang dapat menyatukan sesuatu yang majemuk hanyalah suatu prinsip universal yang digali dari, diterima oleh, dan dipersembahkan untuk masyarakat majemuk itu sendiri. Adapun prinsip universal itu adalah Pancasila.