Relation Of Logical
Selasa, 31 Maret 2015 by Unknown in Label:



Relation on logical memberikan pemahaman  tentang pembagian 4 (empat) hubungan atau biasa disebut 4 perhubungan. Dalam karya “pengantar logika”, Hasan A.A membagi 4 hubungan menjadi Hubungan Beda, Hubungan Sama, Hubungan Umum Khusus dalam satu segi, dan Hubungan Umum khusus Mutlak.
Dalam buku tersebut, pembagian yang dilakukan sifatnya secara sejajar. Lain halnya menurut Hartono Tasir pada diskusi organisasi studi dan aktualisasi Pancasila (ORASI) Makassar, seharusnya pembagian 4 hubungan sifatnya secara turunan (teori derivasi). Dimana, Relasi dibaginya menjadi 2 (dua) ber-hubungan dan tidak ber-hubungan. Yang ber-hubungan menghasilkan hubungan sama yang kemudian terbagi 2 (dua) lagi yaitu; hubungan umum-khusus satu segi dan hubungan umum khusus mutlak. selanjutnya yang tidak ber-hubungan hanya menghasilkan hubungan beda.

Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual
Rabu, 25 Maret 2015 by Unknown in Label:

   A.    Problem Manusia
   Problem yang dihadapi oleh manusia selalu datang silih berganti baik bersifat internal maupun eksternal. Perubahan yang terjadi  dapat menghadirkan suasana harmonis dan disharmonis, tergantung bagaimana pengaruh yang ditawarkan dan dipaksakan sehingga mempengaruhi pola pikir, gaya hidup, model interaksi sosial, kultural, ekonomi, hukum, dan politik yang dibangunnya.



Perenialisme
Kamis, 19 Maret 2015 by Unknown in Label:

Perenialisme adalah sebuah cabang filsafat yang sangat tua umurnya. Dimana secara etimologis perenial dari istilah Latin yaitu philoshopia dan perpenis yang artinya adalah filsafat yang abadi. Menurut Charles B. Schmitt perenialisme sudah ada sejak zaman pemikir awal yang istilahnya mulai dikenal pada abad ke 16 yang ia gali sendiri bahwa ternyata ada yang dinamakan filsafat perenial. Tokoh-tokohnya yaitu Marcilio Ficino, Giovanni Pico, Agustino Steuco, dan Leibniz. Menurut Karl Jaspers bahwa tidak menerima filsafat perenial sebagai sistem, karena menurutnya filsafat apapun tidak tunduk pada aturan temporal dan perubahan apapun. Argumen ini diperkuat oleh James Collins bahwa filsafat perenial merupakan kata sifat yang menyintesisikan dua atau lebih pemikiran filsafat menjadi satu sistem pemikiran yang integral dan universal.

Revitalisasi Nilai Pancasila : Persatuan Indonesia
Rabu, 18 Februari 2015 by Unknown in Label:

Assalamualaikum wr.wb teman-teman sebangsa dan setanah air. Apa kabar anda ? saya harap anda dalam keadaan semangat, walaupun melihat keadaan bangsa kita yang jauh dari kata baik-baik saja. Pembahasan kita kali ini menyangkut tentang hal-hal yang sangat vital pada bangsa kita yang kadang kita tidak sadari telah mengalami degradasi yang dapat menghancurkan kesatuan bangsa. Hal Itu dikarenakan adanya pergeseran nilai dan ideologi yang tidak jelas sehingga bangsa indonesia sampai hari ini akan mudah terpecah belah. Maka berdasarkan keresahan kita ini , maka mari kita kembali mengvitalkan nilai pancasila khususnya sila ke 3 yaitu Persatuan indonesia. 


Menjadi Manusia
Rabu, 04 Februari 2015 by Unknown in Label:

Assalamualaikum wr.wb teman teman para pecinta pengetahuan. Apa kabar kalian? semoga teman teman dalam keaadaan sehat walafiat. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang sesuatu yang kita sepelekan dan sangat penting bagi kita karena hal ini sangat relevan pada kita. Kenapa saya mengatakan demikian ? Karena saya akan membahas tentang Apakah itu manusia ?. Mungkin di benak anda sangat gampang mendefinisikannya tapi mari kita bahas hal ini lebih lanjut.

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA (Bag. 1)
by Unknown in Label:

A. PENGERTIAN
Asas adalah konsep hakiki yang menjadi acuan dari ilmu pengetahuan, penulis sebut sebagai Konsep Tunggal. Ilmu pengetahuan yang didalamnya ada hukum, ekonomi, kedokteran dan lain-lainya kemudian memiliki asas-asas yang penulis sebut sebagai Konsep Majemuk, seperti Asas Kausalitas. Selanjutnya Konsep Majemuk terbagi lagi bilamana sudut pandang ilmu pengetahuan dilihat dari ilmu masing-masing. Dalam hal ini, sudut pandang penulis adalah ilmu pengetahuan hukum sehingga penulis menyebutnya sebagai Konsep Majemuk yang Tunggal atau Konsep Tunggal dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, yaitu Asas Hukum. Konsep Majemuk yang Tunggal lalu menjadi Konsep Majemuk yang Majemuk atau Konsep Majemuk dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, contohnya : Asas-Asas Hukum.


Filsafat Keperempuanan
by Unknown in Label:

Pada masa jahiliyah, perempuan dipandang tidak begitu bernilai.  Perspektif baratpun demikian di mana perempuan hanya dianggap sebagai makhluk yang lemah. Setelah itu muncullah feminisme ala kebarat-baratan maupun ketimur-timuran yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Feminisme adalah persamaan hak-hak perempuan dalam segala bidang (Murtadha Muthahhari.Filsafat Perempuan dalam Islam. 2012. Hal 1).